Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Oct 2026
Kegiatan
Sukamulya, 22 Oktober 2026 - Puskesmas Sukamulya melaksanakan kegiatan pendampingan akreditasi bersama tim surveyor, yaitu ...
-
23 Oct 2026
Kegiatan
Sukamulya, 22 Oktober 2026 - Puskesmas Sukamulya melaksanakan kegiatan pendampingan akreditasi bersama tim surveyor, yaitu ...
-
23 Oct 2026
Kegiatan
Sukamulya, 10 Oktober 2026 – Puskesmas Sukamulya melaksanakan kegiatan Open Recruitment dan pengenalan Satuan Karya ...
-
23 Oct 2026
Kegiatan
Sukamulya, 9 Oktober 2026 – Kegiatan Rembug Stunting Tahun 2026 dilaksanakan di Kantor Desa Kaliasin, ...
-
23 Oct 2026
Kegiatan
Sukamulya, 6 Oktober 2026 — Bupati Tangerang melakukan kunjungan langsung ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ...