Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
13 Jun 2024 0 pembaca ADMIN Puskesmas Sukamulya

Profil


Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. Puskesmas berfungsi menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama. Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat perlu ditata ulang untuk meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan dalam rangka meningkatkan derajat  kesehatan masyarakat serta menyukseskan program jaminan sosial nasional (Permenkes No 43 Tahun 2019).

Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan wilayah kerja Puskesmas yang sehat, dengan masyarakat yang:

  1. Memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat
  2. Mampu menjangkau Pelayanan Kesehatan bermutu dalam lingkungan sehat;
  3. Memiliki derajat Kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

Untuk dapat melaksanakan kegiatan pelayanan Kesehatan maka setiap puskesmas wajib memiliki izin operasional. Berdasarkan NIB Nomor: 2503230032971 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko UPTD Puskesmas Sukamulya Pada Dinas Kesehatan Kabupaten  Tangerang pada tanggal 05 September 2023 , maka UPTD Puskesmas Sukamulya efektif dalam hal pelayanan Kesehatan bagi masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Sukamulya pada khususnya dan Masyarakat di Kabupaten Tangerang  pada umumnya.

Dan berdasarkan Keputusan Bupati Tangerang  Nomor : 441.8/Kep.257-Huk/2016 tentang Penetapan Kategori Puskesmas di Kabupaten Tangerang, maka UPTD Puskesmas Sukamulya dikategorikan puskesmas perkotaan karena memenuhi 4 kriteria kawasan perkotaan. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan oleh Puskesmas kawasan perkotaan memiliki karakteristik sebagai berikut:

1.      Memprioritaskan pelayanan UKM;

2.      Pelayanan UKM dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat;

3.      Pelayanan UKP dilaksanakan oleh Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;

4.      Optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; dan

5.      Pendekatan pelayanan yang diberikan berdasarkan kebutuhan dan permasalahan yang sesuai dengan pola kehidupan masyarakat perkotaan.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.